Bursa dampak indonesia (bei) memberikan laporan. Berdasar data per 30 september 2020. Rerata pemegang saham bukan pengontrol dan bukan pemegang saham khusus dari semua perusahaan terdaftar di pasar modal indonesia sejumlah 39 %.
Direktur penilaian perusahaan bei i nyoman gede yetna menjelaskan. Lebih dari setengah saham khalayak dalam jumlah itu terkuasai oleh investor lokal.
“di bulan september 2020. Pemegang saham lokal mempunyai 52 % dari semua saham yang terdaftar di bursa dampak indonesia. Sesaat pemegang saham asing ialah 48 %.” terang nyoman. Senin (16/11/2020).
Tentang hal pemilikan pemegang saham lokal yang bukan pengontrol dan bukan pemegang saham khusus ialah sejumlah 63 %. Sesaat pemilikan investor asing ialah sejumlah 37 %.
Nyoman meneruskan. Sebagian besar perusahaan terdaftar di bursa dampak indonesia sekarang sudah penuhi ketetapan minimal saham khalayak (free float) 7.5 %.
Terdaftar. Sekitar 694 dari 709 emiten per 30 september 2020. Atau seputar 98 % sudah penuhi ketetapan minimal pemilikan pemegang saham bukan pengontrol dan bukan pemegang saham khusus. Dan ketetapan minimal jumlah pemegang saham.
“cuman ada 2 % atau 15 perusahaan terdaftar yang belum penuhi ketetapan itu.” tutur nyoman.
Bursa dampak indonesia (bei) sampaikan. Ada sekitar 15 perusahaan terdaftar yang belum penuhi ketetapan minimal saham khalayak (free float) 7.5 %.
Direktur penilaian perusahaan bei i nyoman gede yetna memberikan laporan. Sekitar 694 dari 709 emiten per 30 september 2020. Atau seputar 98 % sudah penuhi ketetapan minimal pemilikan pemegang saham bukan pengontrol dan bukan pemegang saham khusus. Dan ketetapan minimal jumlah pemegang saham.
“ada 2 % atau 15 perusahaan terdaftar yang belum penuhi ketetapan itu.” kata nyoman dalam pesan tercatat. Senin (16/11/2020).
Nyoman menjelaskan. Faksi bursa lagi lakukan bermacam usaha komunikasi dan memberi pembimbingan ke emiten berkaitan supaya selalu penuhi ketetapan pasar modal yang berjalan.
Terhitung ketetapan minimal pemilikan pemegang saham bukan pengontrol dan bukan pemegang saham khusus. Dan ketetapan minimal jumlah pemegang saham.
“beberapa usaha yang dikerjakan bursa salah satunya memberi publikasi berkenaan tindakan korporasi yang bisa dikerjakan dalam rencana pemenuhan ketetapan itu.” kata nyoman.
“berdasar hasil dialog dan pembimbingan. Perusahaan terdaftar yang belum penuhi ketetapan sedang memperdalam gagasan pemenuhan yang pas untuk keadaan semasing perusahaan terdaftar.” pungkasnya.