Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) memiliki komitmen lakukan pelindungan pada customer layanan keuangan. Baik perbankan secara konservatif sampai yang berbasiskan fintech.
“Yang kita jagalah itu semua. Baik itu dari segi penyuplai dana, investor. Penabung, deposan, seluruh kita jagalah. MAupun dari segi peminjam, borrower atau debitur,” tutur Anggota Dewan Komisioner Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) Sektor Edukasi dan Pelindungan Customer, Tirta Segara dalam IMA Chapter Seminar-online Series Adegan 2, Selasa (17/11/2020).
Tirta menambah, untuk perbankan sandiri pelindungan yang telah ada yaitu untuk penyuplai dana atau investor berbentuk ketentuan yang ketat. Karena, biasanya orang memercayakan uangnya ke bank tiada betul-betul ingin ketahui bagaimana faksi bank mengelolanya.
“Jadi harus ditata dan dipantau secara ketat,” katanya.
Disamping itu, ada juga penjaminan dari Instansi Penjamin Simpanan (LPS) untuk transaksi bisnis s/d Rp 2 miliar. Dan imbalan bunga atau untuk hasil.
Sesaat untuk fintech, pelindungannya sedikit berlainan. Ini mengangsung sumber dana fintech yang lain dengan perbankan. Di mana dana fintech digabungkan dari investor, yang nanti akan diteruskan oleh perusahaan fintech ke peminjam.
“Pelindungannya itu, kontrak ordernya ini harus terang. DSi investor harus menyaksikan secara terbuka dan order pekerjaan yang akan diongkosi itu terang,” kata Tirta.
Untuk service fintech, benar-benar tidak ada agunan dari LPS. Tetapi, kata Tirta, umumnya faksi basis turut mengusahakan bila tidak ada bill macet. Disamping itu, sebab risiko dari transaksi bisnis ini lebih tinggi, karena itu imbal hasil atau bunga yang dikenai atas service ini tinggi.
Tirta menjelaskan beberapa konsep pelindungan customer. Pertama transparan. Ini terhitung tidak lagi ada hidden biaya, tidak ada ongkos penalti yang tidak disebut.
Lalu ada tindakan yang adil, pelindungan data customer, perlakuan pengaduan customer. Di mana tiap usaha layanan keuangan harus mempunyai unit untuk tangani aduan.
Tentang hal beberapa penataan industri layanan keuangan yang diedarkan OJK, diantaranya; POJK 77/206 berkenaan P2P Lending), POJK 12/2018 berkenaan Bank Digital, POJK 13/2018 berkenaan pengembangan keuangan digital, dan POJK 37/2018 berkenaan equity crowdfunding.
Ketua Satuan tugas Siaga Investasi Tongam L Tobing bagikan panduan ke warga yang pengin memakai layanan utang online. Berikut ada 4 panduan yang seharusnya dikerjakan warga saat sebelum pinjam uang dari fintech.