Mulai 1 Desember, Bukalapak hingga Tokopedia Pungut Pajak Barang Digital 10 Persen

Mulai 1 Desember, Bukalapak hingga Tokopedia Pungut Pajak Barang Digital 10 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan umumkan beberapa marketplace akan mengambil Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) sejumlah 10 % ke customer mulai 1 Desember 2020.

 

“Spesial untuk marketplace yang disebut Harus Pajak dalam negeri yang dipilih selaku pemungut, karena itu pengambilan PPN cuman dikerjakan atas pemasaran barang dan layanan digital oleh penjual luar negeri yang jual lewat marketplace itu,” catat Direktur Penerangan, Servis, dan Jalinan Warga DJP Hestu Yoga Cermat dalam info sah, Selasa (17/11/2020).

Sama pemilihan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ada 10 perusahaan yang akan dikenai PPN atas barang dan layanan yang dipasarkan secara digital yang dipasarkan ke konsumen setia di Indonesia. Diantaranya:

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4. PT Bukalapak.com

5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

6. PT Mode Eservices Indonesia (Zalora)

7. PT Tokopedia

8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

9. Valve Corporation (Steam)

10. beIN Sports Asia Pte Limited

“Dengan pemilihan ini karena itu semenjak 1 Desember 2020 beberapa aktor usaha itu mulai akan mengambil PPN atas produk dan service digital yang mereka jual ke customer di Indonesia,” kata Hestu.

Jumlah PPN yang perlu dibayarkan konsumen setia harus tercantum pada kuitansi atau invoice yang diedarkan penjual selaku bukti ambil PPN.

“DJP lagi mengenali dan aktif merajut komunikasi dengan beberapa perusahaan yang lain jual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk lakukan publikasi dan mengenali persiapan mereka,” kata Hestu.

Hingga, lanjut ia, diinginkan dalam kurun waktu dekat jumlah aktor usaha yang dipilih selaku Pemungut PPN produk digital tetap akan makin bertambah.

Info saja, jumlah keseluruhan yang dipilih selaku Pemungut PPN sampai ini hari sejumlah 46 tubuh usaha. Info selanjutnya berkaitan PPN produk digital luar negeri, terhitung daftar pemungut, bisa disaksikan di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pajak digital lagi jadi salah satunya tema pengkajian penting antar negara. Susul semakin terbatasinya akseptasi beberapa negara karena kritis global yang dipacu oleh wabah Covid-19.

“Sebab seluruh negara pengin merampas dan memperoleh sisi dari pajaknya secara adil. Khususnya pada pemakain internetnya,” tutur ia dalam seminar-online HUT Partai Golkar ke-56, dicatat Kamis (22/10).

Bendahara negara menerangkan, jika munculnya trend pengenaan pajak digital adalah salah satunya usaha oleh bermacam negara untuk jaga pangkalan pajaknya. Apa lagi sebagian besar negara, terhitung Indonesia tengah melami trend pengurangan akseptasi pajak sepanjang wabah global Covid-19 berjalan.

“Khususnya di saat zaman digitalisasi makin berkembang. Di mana batasan antar negara jadi benar-benar tipis,” tuturnya.

Oleh karenanya, faksinya tetap akan lakukan bermacam usaha internasional untuk tingkatkan akseptasi negara lewat bidang perpajakkan. Kerap semakin bertambahnya akses Warga Indonesia pada bermacam service digital yang dijajakan oleh bermacam perusahaan tehnologi raksasa.

“Di komunitas internasional kita akan perjuangkan kebutuhan Indonesia. Bukan hanya dibilangan perpajakkan, tetapi dalam kerangka untuk jaga dan tingkatkan kepatuhan akan pajak,” tutupnya.

Awalnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan jika beberapa negara yang bergabung dalam G20 mengharap perpajakan digital bisa selekasnya diterapkan. Tetapi, sekarang ini Amerika Serikat (AS) belum juga memberi kesepakatan.

“Pangkalan perpajakan baru dari segi digital itu diinginkan. Tetapi sampai ini hari tidak ada persetujuan berkenaan konsep,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video pertemuan, Senin (20/7).

“Walau sekarang ini, OECD telah menjelaskan dua pilar yang telah di-approach dalam tentukan bagaimana international taxation dalam sektor digital itu dapat disetujui,” sambungnya.

Tentang hal pilar pertama yang ditujukan yaitu Unified Approach. Sesaat, pilar ke-2 nya Global Anti Base Eration Tax (GloBE).

“Pilar satu atau yang disebutkan Unified Approach konsentrasinya ialah membagi hak pemajakan dari korporasi yang bekerja secara digital secara borderless. Jadi bagaimana membagi akseptasi PPh antar negara berdasar operasinya di beberapa negara,” papar Menkeu Sri Mulyani.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan 36 perusahaan sebagai pemungut pajak bertambahnya nilai (PPN) atas barang dan layanan digital di luar negeri yang dipasarkan ke konsumen setia di Indonesia. Dari keseluruhan jumlah itu, baru 6 pemungut pajak digital yang telah menyerahkan PPN pada September tempo hari.

“Telah kita terima setorannya, sejumlah Rp 97 miliar,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, dalam video konferensi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Walau demikian, Suryo tidak menguraikankan enam perusahaan pemungut pajak yang mana telah menyerahkan PPN-nya ke Indonesia. Namun ia mengharap, pemerintahan tidak stop di 36 perusahaan pemungut pajak saja, tetapi lebih dari itu.

“Ini yang kami kerjakan untuk memperlebar siapakah pemungut PPN atas transaksi bisnis digital di luar negeri. Di depan kami harap ini tetap akan makin bertambah,” katanya.

error: Content is protected !!